BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Daging Kurban pada Masa COVID-19 Tahun 1442 Hijriah. Dalam kepgub itu, dimuat protokol kesehatan pelaksanaan ibadah kurban saat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di Jabar.
Ridwan Kamil mengimbau masyarakat Jabar mengoptimalkan hari tasyriq dan membeli hewan kurban secara online dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Kepgub disusun agar pelaksanaan ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 melonjak.
Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya, untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.
Editor : Agus Warsudi
gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil Berkurban hewan kurban hari raya kurban ibadah kurban idul kurban kurban pemotongan hewan kurban
Artikel Terkait