CIMAHI, iNews.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mewajibkan semua pedagang hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Cimahi mengantongi surat negatif Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona menjelang perayaan Idul Adha.
Biasanya banyak penjual hewan kurban dari luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo di Kota Cimahi.
"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan tempat berjualan juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi Mita Mustikasari, Sabtu (10/7/2021).
Saat ini, ujar Mita, kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena itu, baik penjual maupun pekerjanya harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test antigen.
Bagi yang belum dites, mereka bisa melakukan tes Covid-19 di Kota Cimahi dan itu sudah menjadi prosedur yang berlaku. "Jika diketahui ada yang terpapar atau positif Covid-19 maka mereka akan dipulangkan ke daerah asal," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
hewan kurban pedagang hewan kurban penjual hewan kurban kota cimahi pemkot cimahi idul adha hari raya idul adha perayaan idul adha
Artikel Terkait