Saat ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui identitas admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, Areta dan Deni pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung bandar judi online endorse judi online Hukum Judi Online judi online Kecanduan judi online promosikan judi online situs judi online
Artikel Terkait