Dari hasil pemeriksaan penyidik, ujar Kombes Pol Budi Sartono, Areta dan Deni mengaku dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Percakapan itu lalu berlanjut ke WhatsApp.
Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, kata Budi, pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan ke situs judi online.
"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Areta dan Deni, tutur Kapolrestabes, mempromosikan situs judi online selama 1 tahun terakhir. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan tergantung jumlah orang yang meng-klik situs judi online yang mereka promosikan. "Para tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung bandar judi online endorse judi online Hukum Judi Online judi online Kecanduan judi online promosikan judi online situs judi online
Artikel Terkait