Kusworo menjelaskan, pelaku juga bekerja sebagai ibu rumah tangga dan mempunyai anak usia tiga bulan. Motif pelaku terpaksa melakukan promosi situs judi online tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Perjudian dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait