Selebgram asal Kabupaten Bandung berinisial DFA (25) yang ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Kusworo menjelaskan, pelaku juga bekerja sebagai ibu rumah tangga dan mempunyai anak usia tiga bulan. Motif pelaku terpaksa melakukan promosi situs judi online tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Perjudian dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network