Di persidangan, RTM dan PVT mengakui telah membuat video porno di sebuah hotel di Bogor. Video berdurasi 9 menit 4 detik itu diunggah juga ke situs porno dengan akun Felly Angelista. Video tersebut berjudul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'.
Tayangan mesum tersebut sudah ditonton oleh 100.000 penonton. Dari jumlah penonton itu, mereka mendapatkan uang Rp600.000."Bahwa terdakwa (RTM) dan terdakwa PVT bukan pasangan suami istri. Terdakwa merasa menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut," ujar ketua majelis hakim.
Diketahui, pada Maret 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video porno dalam sebuah kamar hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik terlihat, diawali dengan adegan seorang perempuan berbaju biru dan jaket jins terlihat berdiri di depan meja resepsionis.
Adegan berlanjut ke dalam sebuah kamar. Pelaku RTM dan PVT melakukan hubungan intim. Polda Jawa Barat menangkap RTM dan PVT, dua pemeran video porno di hotel itu.
Editor : Agus Warsudi
pn bandung bintang porno jual video porno kasus video porno Porno posting video porno situs porno mesum bogor
Artikel Terkait