PVT, pemeran video porno dalam kamar hotel di Bogor. Majelis hakim memvonis PVT dan pasangannya RTM dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung talah menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara kepada RTM (32) dan PVT (30), terdakwa kasus video pornodan disebarluaskan di situs mesum. Sejoli RTM dan PVT merupakan pemeran sekaligus pembuat video porno tersebut. 

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim PN Bandung Sunarti dan dua anggota Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan pada 13 Juli 2021 lalu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunarti sebagaimana amar putusan dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).

Majelis hakim menyatakan, RTM dan PVT terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP. 

"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut RTM dan PVT dengan hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network