Adegan video porno yang dilakukan PVT dalam kamar hotel di Kabupaten Bogor. (Foto: tangkapan layar)

BANDUNG, iNews.id - Perbuatan pasangan kekasih RTM dan PVT merekam video porno dan diunggah ke situ mesum dengan motif ekonomi. Mereka menggunakan uang hasil penjualan video porno itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimuat dalam website resmi Mahkamah Agung (MA) diliat pada Senin (27/12/2021), terpidana RTM dan PVT mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas mesum tersebut. Mereka meraup Rp19,5 juta dari 26 video yang mereka unggah.

Diketahui, RTM dan PVT telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada 13 Juli 2021 lalu. Dalam persidangan terbukti RTM dan PVT telah membuat 26 video porno dan menjualnya ke situ mesum.

"Bahwa terdakwa (RTM) membuat video bersama terdakwa PVT sudah 26 video dan seluruhnya di-upload (diunggah) ke dalam situs website Pornhub.com sejak November 2020. (Uang hasil penjualan video porno ke situ mesum) mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap majelis hakim dalam amar putusan." kata ketua majelis hakim Sunarti dalam dokumen putusan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network