Menurut Kapolres Garut, para korban yang ditipu tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Dengan perincian, 21 warga Kecamatan Pamulihan dan satu warga Tasikmalaya.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku sebagai pemilik perusahaan yang biasa melayani keberangkatan tur dan umrah, yaitu PT Angkasa Bintang Madinah.
"Perusahaannya ada, namun sudah tidak aktif. Sehingga, apa pun kegiatan dari perusahaan tersebut tidak aktif serta ilegal," tutur Kapolres Garut.
Untuk lebih meyakinkan para korban, kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, tersangka sampai membuat beberapa kegiatan penunjang, seperti memberikan perlengkapan ibadah umrah dan menggelar kegiatan manasik yang dilaksanakan di GOR Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan.
Selain itu, pelaku D juga memberikan koper untuk jamaah dan sejumlah barang lain berupa kain batik, kain ihram, buku doa dan zikir ibadah haji dan umrah, membuatkan paspor, hingga vaksin meningitis.
"Tersangka bahkan menyediakan bus yang membawa para korban ke Jakarta dari Pamulihan Garut. Di Jakarta para korban menginap di salah satu hotel selama tiga hari," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Editor : Agus Warsudi
biaya umrah biro umrah bodong kasus umrah kasus penipuan umrah kasus penipuan travel umrah kasus penipuan jamaah umrah garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait