Untuk meyakinkan para korban, pelaku D memberikan koper dan perlengkapan umrah. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Menurut Kapolres Garut, para korban yang ditipu tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Dengan perincian, 21 warga Kecamatan Pamulihan dan satu warga Tasikmalaya.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku sebagai pemilik perusahaan yang biasa melayani keberangkatan tur dan umrah, yaitu PT Angkasa Bintang Madinah. 

"Perusahaannya ada, namun sudah tidak aktif. Sehingga, apa pun kegiatan dari perusahaan tersebut tidak aktif serta ilegal," tutur Kapolres Garut. 

Untuk lebih meyakinkan para korban, kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, tersangka sampai membuat beberapa kegiatan penunjang, seperti memberikan perlengkapan ibadah umrah dan menggelar kegiatan manasik yang dilaksanakan di GOR Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan.

Selain itu, pelaku D juga memberikan koper untuk jamaah dan sejumlah barang lain berupa kain batik, kain ihram, buku doa dan zikir ibadah haji dan umrah, membuatkan paspor, hingga vaksin meningitis. 

"Tersangka bahkan menyediakan bus yang membawa para korban ke Jakarta dari Pamulihan Garut. Di Jakarta para korban menginap di salah satu hotel selama tiga hari," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network