GARUT, iNews.id - D (51), pelaku penipuan perjalanan umrah fiktif di Kabupaten Garut ditangkap aparat Polres Garut. Polisi menyebut total kerugian para korban dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp400 juta.
"Total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta. Dana tersebut berasal dari para korban yang disetorkan ke rekening tersangka untuk membayar perjalanan umrah dengan jumlah bervariasi," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut Kamis (7/12/2023).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, besaran dana yang disetorkan korban secara bervariasi ini merupakan bagian dari promosi tersangka dalam menawarkan paket perjalanan umrah. Untuk menarik minat para korban, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi harga khusus untuk para korban.
"Jamaah umum itu dikenakan biaya Rp30 juta. Untuk orang yang tidak mampu biaya, akan dibantu karena tersangka mengaku memiliki kenalan orang kaya. Lalu, ustaz hanya dikenakan biaya Rp6 juta saja. Variasi harga ini rupanya menarik minat para korban," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Editor : Agus Warsudi
biaya umrah biro umrah bodong kasus umrah kasus penipuan umrah kasus penipuan travel umrah kasus penipuan jamaah umrah garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait