Dokter Lois Owien. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dr Lois Owien diduga terkait pernyataan kontroversial warga yang meninggal di rumah sakit bukan karena terpapar Covid-19 tapi akibat interaksi obat berlebihan. Polri menyebut dokter Lois akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Namun dia belum menjelaskan secara rinci peristiwa perdana yang terjadi sebagai dasar penangkapan.

"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu. (dokter Lois) masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dr Lois Minggu (11/7/2021). Namun, Ahmad belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penangkapan dr Lois oleh Polda Metro Jaya.

"(dokter Lois ditangkap) kemarin (Minggu 11/7/20210) oleh Unit Siber Krimsus PMJ pukul 16.00 WIB," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network