PHL pemikul peti jenazah di TPU Khusus Covid-19 Cikadut Bandung mengenakan APD. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polrestabes Bandung masih memeriksa intensif Redi, pekerja harian lepas (PHL) pemikul dan pemakaman jenaah Covid-19 di TPU Cikadut. Nasib Redi ditentukan oleh hasil pemeriksaan polisi terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, akan mengikuti rekomendasi dari Kapolrestabes Bandung terkait Redi. Saat ini Redi masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugan pungli yang menjeratnya.

"Kami akan mengikuti arahan dari Kapolrestabes berkenaan dengan saudara Redi. Selaku manusia kami menyadari, memaklumi potensi mereka ada keletihan, itu tidak bisa kita abaikan. Rekomendasi ditambah personel, kami sependapat dan kami sudah mengupayakan itu," kata Kadistaru Kota Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (12/7/2021).

Yang pasti, ujar Bambang, Redi sudah tidak bekerja di TPU Cikadut sejak Minggu (11/7/2021). Pemberhentian terhadap Redi didasarkan atas surat penerimaan uang Rp2,8 juta dari keluarga pasien Covid-19. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network