Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Menurut Kasatres Narkoba Polres Cimahi, berbagai cara dilakukan para tersangka untuk mengedarkan barang terlarang seperti ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang. Yakni melalui sistem tempel, transaksi langsung, dan melalui jasa pengiriman paket. 

"Yang juga banyak dilakukan adalah penjualan melalui berbagai media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Itu yang kami pantau melalui patroli cyber," tutur Kasatres Narkoba Polres Cimahi. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network