Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

CIMAHI, iNews.id - Selama satu bulan terakhir kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi meningkat. Trenterjadi saat memasuki bulan suci Ramadan di dua pekan pertama. 

"Kalau dilihat trennya dalam sebulan terakhir termasuk saat masuk bulan Ramadan, ada peningkatan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin, Sabtu (16/4/2022). 

AKP Nasrudin menyatakan, dalam sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 27 tersangka. Mereka terdiri atas pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

Barang bukti yang disita pun cukup banyak. Mulai dari shabu-shabu sebanyak 603,36 gr, ganja kering 1.375,85 gr, tembakau sintetis sebanyak 274,13 gr, ekstasi 35 butir, OKT sebanyak 2.970 butir, psikotropila 10 butir, dan 37 batang pohon ganja.

Untuk kasus pengungkapan 37 batang pohon ganja, lanjut dia, dilakukan di pekan ini. Semua barang bukti itu diamankan dari sebuah rumah kakak-beradik di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Wilayah hukum Polres Cimahi ini cukup luas, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Margaasih, Kabupaten Bandung. Jadi potensi penyalahgunaan narkotika cukup tinggi," ujar AKP Nasrudin. 

Menurut Kasatres Narkoba Polres Cimahi, berbagai cara dilakukan para tersangka untuk mengedarkan barang terlarang seperti ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang. Yakni melalui sistem tempel, transaksi langsung, dan melalui jasa pengiriman paket. 

"Yang juga banyak dilakukan adalah penjualan melalui berbagai media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Itu yang kami pantau melalui patroli cyber," tutur Kasatres Narkoba Polres Cimahi. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network