"Tersangka M terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutur AKP Siswo Tarigan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap keberadaan orang-orang di sekitar serta rutin memantau aktivitas anak saat berada di luar rumah.
Kombes Ibrahim Tompo mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Bukan hanya Poisi saja yang bertanggung jawab dalam hal penindakan ,tapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, korban AA dibawa oleh pelaku M ke sebuah gubuk di tengah kebun sawit. Korban diberi minum ciu dan diajak ke kebun sawit. "Saat tiba di lokasi, korban lansung dicabuli, dicekik, dan diancam apabila melawan," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Editor : Agus Warsudi
disertai pemerkosaan dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak kabupaten bogor polres bogor
Artikel Terkait