Polisi menggelar olah TKP di sebuah saung kebun sawit yang jadi lokasi pemerkosaan anak AA oleh M. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BOGOR, iNews.id - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh M (39) terhadap anak di bawah umur, AA (15). Peristiwa kelam yang dialami AA itu terjadi di sebuah saung atau gubuk di tengah kebun sawit, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Gudeg.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.

"Atas laporan tersebut lah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menangkap pelaku M," kata Kasatreskrim Polres Bogor.

Pemerkosaan yang dilakukan M terhadap anaknya, AA, ujar AKP Siswo Tarigan, terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan perbuatan bejat itu di sebuah gubuk di tengah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. 

Korban pun diancam oleh pelaku jika melawan. "Dari pengungkapan kasus ini kami amankan barang bukti berupa pakaian korban dan motor revo warna hitam," ujar AKP Siswo Tarigan.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Bogor, pelaku M ini disangkakan mengalanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network