BOGOR, iNews.id - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh M (39) terhadap anak di bawah umur, AA (15). Peristiwa kelam yang dialami AA itu terjadi di sebuah saung atau gubuk di tengah kebun sawit, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Gudeg.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
"Atas laporan tersebut lah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menangkap pelaku M," kata Kasatreskrim Polres Bogor.
Pemerkosaan yang dilakukan M terhadap anaknya, AA, ujar AKP Siswo Tarigan, terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan perbuatan bejat itu di sebuah gubuk di tengah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik.
Korban pun diancam oleh pelaku jika melawan. "Dari pengungkapan kasus ini kami amankan barang bukti berupa pakaian korban dan motor revo warna hitam," ujar AKP Siswo Tarigan.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Bogor, pelaku M ini disangkakan mengalanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka M terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutur AKP Siswo Tarigan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap keberadaan orang-orang di sekitar serta rutin memantau aktivitas anak saat berada di luar rumah.
Kombes Ibrahim Tompo mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Bukan hanya Poisi saja yang bertanggung jawab dalam hal penindakan ,tapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, korban AA dibawa oleh pelaku M ke sebuah gubuk di tengah kebun sawit. Korban diberi minum ciu dan diajak ke kebun sawit. "Saat tiba di lokasi, korban lansung dicabuli, dicekik, dan diancam apabila melawan," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Editor : Agus Warsudi
disertai pemerkosaan dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak kabupaten bogor polres bogor
Artikel Terkait