Bareskrim Polri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status kasus unlawful killing laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun tiga personel Polda Metro Jaya berstatus terlapor terkait kasus itu.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait