JAKARTA, iNews.id - Salah satu dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus Unlawful Killing laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia karena kecelakaan. Hal itu diketahui saat polisi melakukan gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Agus belum bisa memaparkan kecelakaan yang dimaksud sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang meninggal itu.
"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik Polda Metro Jaya ya," ujar Agus.
Bareskrim Polri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status kasus unlawful killing laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun tiga personel Polda Metro Jaya berstatus terlapor terkait kasus itu.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait