Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan SKK palsu yang disita dari tersangka MMR. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Selain SKK palsu, ujar AKBP Bayu Catur Prabowo, petugas Satreskrim Polres Banjar juga menyita laptop, handphone, printer dan flashdisc yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi membuat dokumen palsu. 

AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan, tersangka MMR saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. MMR disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Oasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP. 

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network