BANJAR, iNews.id - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Banjar menggagalkan peredaran obat terlarang dan menangkap dua tersangka pengedar, RAP dan HD. Dari tangan dua tersangka, petugas mengamankan ratusan butir obat terlarang mereka Hexymer dan Tramadol.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, melintas di Pos Lalu Lintas Kota Banjar.
Petugas yang melihat kedua tersangka, lalu menghentikan laju kendaraannya. Melihat gerak gerik RPA dan HD, warga Kota Banjar itu, polisi semakin curiga. Petugas lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang disimpan dalam toples.
"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat Hexymer dan Tramadol. Kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (30/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang kota banjar Kapolres Banjar polres banjar penangkapan pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba
Artikel Terkait