Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Hasil pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres Banjar, ujar AKBP Bayu Catur Prabowo, modus operandi kedua tersangka mengedarkan obat terlarang sebanyak 600 butir Hexymer, 41 Tramadol dan enam psikotropika jenis Lorazepam.

Tersangka RAP dan HD, dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 UU RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotopika. "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network