BANJAR, iNews.id - Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pembuatan dokumen elektronik berupa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) palsu, Selasa (30/8/2022). Terkait kasus pembautan SKK palsu ini, Satreskrim Polres Banjar menangkap tersangka MMR (45).
MMR diduga membuat dokumen elektronik palsu untuk mendapatkan keuntungan. Penangkapan terhadap MMR dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban Ichwanto (37), warga Hegarsari, Kota Banjar.
Korban Ichwanto mengalami kerugian sebesar Rp73 juta akibat terpedaya dokumen palsu yang dibuat tersangka MMR. Dari tangan tersangka MMR, polisi menyita 15 lembar dokumen SSK identik, dengan barcode palsu atau tidak terdaftar.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, petugas mengamankan MMR dan menyita sejumlah barang bukti di rumah tersangka," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa ( 30/8/2022).
Selain SKK palsu, ujar AKBP Bayu Catur Prabowo, petugas Satreskrim Polres Banjar juga menyita laptop, handphone, printer dan flashdisc yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi membuat dokumen palsu.
AKBP Bayu Catur Prabowo menyatakan, tersangka MMR saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. MMR disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Oasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.
Editor : Agus Warsudi
dokumen palsu jual beli dokumen palsu kasus pemalsuan dokumen pemalsuan dokumen kota banjar polres banjar Kapolres Banjar
Artikel Terkait