Barang haram yang memiliki kualitas nomor satu itu dikirim ke pemesan melalui sistem tempel dan dikirim melalui jasa ekspedisi. para pemesan membeli barang haram itu melalui akun instagram yang sudah terkenal di kalangan pecandu bernama @Dangerous Corporation Come Back.
"Berdasarkan keterangan dari para tersangka, keuntungan yang mereka dapat dari penjualan sabu dan tembakau sintetis itu sebulan bisa mencapai Rp100 juta," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi.
Untuk menghilangkan jejak dari endusan pihak kepolisian, Setiap sebulan sekali mereka berpindah-pindah tempat. di tempat baru mereka akan mengoperasikan lagi home industri tembakau sintetis itu. "Pengakuan tersangka, di tempat ini mereka baru berjalan selama 3 minggu. Home industri ini sudah beroperasi selama 7 bulan," ujar AKP Tanwin.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait