Empat pemuda ditangkap karena mengoperasikan home industry di Cimahi. (FOTO: iNews/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi mengungkap dan mengerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis (sinte) jaringan nasional di Jalan Padat Karya, Cimahi, Jawa Barat. Home industry sinte yang dioperasikan 4 pemuda itu beromset Rp100 juta per bulan.

Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Cibeber Cimahi Selatan Kota Cimahi akhirnya dibongkar polisi usai empat pemuda yang menjalankan bisnis haram tersebut diamankan pada 26 september 2023 lalu. Keempatnya yakni LS alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet, dan MI alias Ipang.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, terbongkarnya home industri di rumah tersebut berawal dari kecurigaan warga karena empat pemuda yang mengontrak itu menutup diri dari lingkungan. 

"Kami mengungkap home industri tembakau sintetis dan sabu-sabu. Kami amankan 4 orang pemuda yang memang gelagatnya mencurigakan," kata Kapolres Cimahi saat ditemui di home industry di Jalan Padat Karya, Jumat (29/9/2023).

Barang bukti yang diamankan antara lain tembakau sintetis sebanyak 608,48 gram dan 1,43 gram sabu. sejumlah peralatan untuk mengolah tembakau sintetis. "Bisa kita lihat di sini ada alat-alat untuk meracik tembakau sintetis, seperti botol kaca untuk memasak bibit narkotika, mesin pengaduk bibit narkotika, timbangan digital. Kemudian semua itu diracik dengan tembakau agar jadi tembakau sintetis," ujar AKBP Aldi Subartono.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mi instan dan minuman teh tarik kemasan. "Distribusi menggunakan media sosial diedarkan Bali, Bandung Raya, dan Jakarta. tembakau sintetis dibungkus ke dalam kemasan mi instan dan teh tarik. Di dalamnya ada bungkus tembakau sintetis lagi," kata Tanwin. 

Barang haram yang memiliki kualitas nomor satu itu dikirim ke pemesan melalui sistem tempel dan dikirim melalui jasa ekspedisi. para pemesan membeli barang haram itu melalui akun instagram yang sudah terkenal di kalangan pecandu bernama @Dangerous Corporation Come Back. 

"Berdasarkan keterangan dari para tersangka, keuntungan yang mereka dapat dari penjualan sabu dan tembakau sintetis itu sebulan bisa mencapai Rp100 juta," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi. 

Untuk menghilangkan jejak dari endusan pihak kepolisian, Setiap sebulan sekali mereka berpindah-pindah tempat. di tempat baru mereka akan mengoperasikan lagi home industri tembakau sintetis itu. "Pengakuan tersangka, di tempat ini mereka baru berjalan selama 3 minggu. Home industri ini sudah beroperasi selama 7 bulan," ujar AKP Tanwin.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network