Petugas Satpol PP Kota Cimahi membersihkan atribut parpol yang terpasang di Jalan Amir Machmud Kota Cimahi. (Foto/Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menyapu bersih atribut kampanye partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengotori jalan protokol. Pemasangan atribut kamapnye itu menyalahi aturan karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, di Kota Cimahi marak pemasangan berbagai atribut parpol di beberapa sudut kota tanpa izin. 

Hal itu membuat anggotanya setiap hari mesti melakukan penertiban karena keberadaan atribut parpol itu mengganggu.

"Memasang atribut partai tanpa izin melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) sehingga semua kami harus tertibkan tanpa terkecuali," kata Kasatpol PP dan Damar Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Ganis Komarianto menyatakan, pemasangan atribut parpol dan bacaleg melanggar aturan. Sebab, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tapi fakta di lapangan banyak partai yang tidak mematuhi aturan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network