CIMAHI, iNews.id - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Cimahi masih marak. Akibat peredaran rokok ilegal itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah karena produsen tidak membayar pajak.
Fakta itu bisa dilihat dari sebanyak 129.720 batang rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan dalam peringatan HUT Satpol PP di Plaza Rakyat, Pemkot Cimahi, Rabu (15/3/2023).
Rokok ilegal itu hasil razia Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi serta Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2022. "Masih ditemukan rokok ilegal di Cimahi. Yang dimusnahkan itu adalah rokok ilegal hasil operasi di Kota Cimahi," kata penjabat (pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Dikdik Suratno Nugrahawan menyatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Untuk itu masyarakat harus bersama-sama memberantasnya dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi pemkot cimahi wali kota cimahi batang rokok ilegal pemusnahan rokok ilegal razia rokok ilegal rokok ilegal rokok ilegal disita