Ganis Komarianto menyatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal, pedagang akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum di UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Sanksinya, administrasi, teguran tertulis dulu, lalu naik ke tahap penyidikan," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi pemkot cimahi wali kota cimahi batang rokok ilegal pemusnahan rokok ilegal razia rokok ilegal rokok ilegal rokok ilegal disita
Artikel Terkait