BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menginstruksikan camat menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (prokes). Penindakan ini bertujuan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, warga Kota Bandung diimbau berkomitmen, berpartisipasi, dan saling dukung untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kata Ema, tidak bisa sendiri mengatasi pandemi Covid-19 tanpa ada komitmen, partisipasi, dan dukungan masyarakat.
Menurut Ema yang juga Ketua Harian Satgas Kota Bandung, jika masyarakat tak memiliki kesadaran, ke depan akan repot. Ada masyarakat yang sebetulnya sudah paham dan sangat tahu akan bahaya Covid-19, tinggal diberikan penguatan saja.
"Saya tadi contohkan jam operasional harus dipenuhi, toko modern sampai pukul 21.00 WIB. Kalau lewat tutup saja. Karena memang aturannya seperti itu. Kalau dibiarkan terus memancing orang terus datang. Apalagi saat ini kita mendekati zona merah. Untuk antisipasi harus lebih disiplin. Laksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal," kata Ema, Kamis (19/11/2020).
Sekda mengemukakan, aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku saat ini harus ditegakkan secara maksimal. Jangan sampai ada yang menyimpang dari ketentuan dan regulasi tersebut.
"Kalau begitu (menyimpang) terus, (pandemi Covid-19) tidak akan pernah selesai. Makanya pengawasan dari kita (aparatur pemerintah dan terkait) juga harus lebih maksimal. Tapi kalau hanya mengandalkan SDM dari aparatur, itu berat. Makanya kami mohon RT, RW, LPM, Karang Taruna jadi mata, hati, dan telinga kami juga," ujar dia.
Ema menyatakankan, camat saat ini berwenang untuk menegakkan hukum di wilayah kerjanya dengan mengacu pada Perwal tersebut. "Camat juga saya tekankan, jangan ragu, tutup ya tutup saja, kalau itu melanggar. Penindakan harus lebih maksimal, kita tidak ingin mengarah denda," tutur Ema.
Dalam penegakkan aturan, kata Sekda Kota Bandung, ada aspirasi masyarakat supaya bersifat humanis. "Kemudian tindakan fisik yang wajar, boleh, yang penting tidak mencelakakan. Yang paling utama, targetnya penegakkan hukum ini memang sebuah keniscayaan. Disiplin masyarakat juga adalah kebutuhan, jangan hanya terus diingatkan," kata Sekda Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
pandemi Covid-19 dampak pandemi covid-19 kota bandung pemkot bandung protokol kesehatan jawa barat
Artikel Terkait