Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Foto: Dokumentasi)

PURWAKARTA, iNews.id – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes). Anne siap menerapkan prokes ketat di Purwakarta, Jawa Barat untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

“Saya mendukung keputusan tersebut (Instukrsi Mendagri M Tito Karnavian tentang Prokes). Namun ada baiknya seluruh elemen masyarakat juga memiliki komitmen sama dalam penegakkan prokes. Kegiatan di masyarakat itu kan banyak dan kewenangan izinnya juga tidak hanya dari pemkab, melainkan instansi lain. Misalnya izin keramaian menjad ranahnya kepolisian,” Bupati Purwakarta, Kamis (18/11/2020).

Saat ini, ujar Anne, kegiatan-kegiatan pemerintahan sudah dibatasi. Termasuk kegiatan bupati bersfat tatap muka dibatasi dengan mengubahnya menjadi virtual. “Agenda saya hari ini yang sifatnya tatap muka, semua dibatalkan,” ujar Anne.

Selan itu, tutur dia, sekarang sedang digodok peraturan bupati (perbup) tentang prokes yang isinya penegasan sanksi terhadap pelanggar prokes. Tidak lagi bersifat sanksi sosial, melainkan sudah dirumuskan denda.

“Untuk menyusun peraturan itu kami belajar ke DKI Jakarta dan Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan hal itu (sanksi denda). Penyusunannya kami percepat dengan waktu sosialisasi kepada masyarakat hanya seminggu sebelum akhirnya diterapkan,” tutur Bupati Purwakarta.

Disinggung tentang pembasatan sosial saaat Purwakarta berada di zona merah Covid-19, Anne mengatakan, tidak akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun Pemkab Purwakarta akan menerapkkan pembatasan sosial berskala mikro terutama di wilayah yang tingkat penularan Covid-19-nya tinggia. “Sehingga status zona bisa terkoreksi dari merah menjadi oranye,” kata Anne.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network