Bupati Indramayu Nina Agustina memimpin rapat membahas masalah kredit macet Rp255 miliar di BPR KR Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Hasil audit forensik itu nantinya bisa digunakan untuk aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan kasus yang merugikan nasabah BPR KR Indramayu ini," tutur Bupati Indramayu.

Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yakni mantan Dirut BPR KR Indramayu berinisial S dan seorang debitur berinisial DH. 

Keduanya disangkakan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network