"Hasil audit forensik itu nantinya bisa digunakan untuk aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan kasus yang merugikan nasabah BPR KR Indramayu ini," tutur Bupati Indramayu.
Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yakni mantan Dirut BPR KR Indramayu berinisial S dan seorang debitur berinisial DH.
Keduanya disangkakan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Editor : Agus Warsudi
bank perkreditan rakyat bpr kredit macet indramayu bupati indramayu BPR Indramayu Kabupaten Indramayu Bupati NIna Agustina NIna Agustina
Artikel Terkait