INDRAMAYU, iNews.id - Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melibatkan auditor forensik untuk mengungkap kredit macet Rp255 miliar. Auditor forensik bakal menelisik proses kredit, agunan atau aset milik debitur penunggak kredit.
Hasil pemeriksaan akan dikelompokan sesuai kebutuhan penyelidikan. Jika terbukti melanggar, debitur bisa dikenai sanksi hukum.
"Langkah pelibatan auditor forensik itu akan menjadi pertimbangan menyusul angka kredit macet membengkak dari Rp230 miliar menjadi Rp255 miliar," kata Bupati Indramayu Nina Agustina, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Kabupaten Indramayu, Rabu (10/5/2023).
Nina Agustina menyatakan, auditor forensik rencananya akan dilibatkan untuk mengungkap praktik kotor rekayasa kredit melalui adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh debitur nakal dan oknum pegawai serat direksi BPR KR.
Editor : Agus Warsudi
bank perkreditan rakyat bpr kredit macet indramayu bupati indramayu BPR Indramayu Kabupaten Indramayu Bupati NIna Agustina NIna Agustina
Artikel Terkait