Bupati Indramayu Nina Agustina memimpin rapat membahas masalah kredit macet Rp255 miliar di BPR KR Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melibatkan auditor forensik untuk mengungkap kredit macet Rp255 miliar. Auditor forensik bakal menelisik proses kredit, agunan atau aset milik debitur penunggak kredit.

Hasil pemeriksaan akan dikelompokan sesuai kebutuhan penyelidikan. Jika terbukti melanggar, debitur bisa dikenai sanksi hukum.

"Langkah pelibatan auditor forensik itu akan menjadi pertimbangan menyusul angka kredit macet membengkak dari Rp230 miliar menjadi Rp255 miliar," kata Bupati Indramayu Nina Agustina, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Kabupaten Indramayu, Rabu (10/5/2023).

Nina Agustina menyatakan, auditor forensik rencananya akan dilibatkan untuk mengungkap praktik kotor rekayasa kredit melalui adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh debitur nakal dan oknum pegawai serat direksi BPR KR.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network