Dari keterangan korban, tutur Kasatreskrim, peristiwa perundungan tersebut berawal saat korban dituduh mencuri oleh terlapor. Namun, karena korban tidak mengaku, terjadi aksi perundungan berupa penganiayaan dengan melakukan pemukukan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian punggung sebelah kiri atas dan wajah. “Terduga pelaku atau pelapor ini masih teman korban. Dari keterangan korban, itu (perundungan) dilakukan di sebuah ruangan dengan kondisi lampu dimatikan,” tutur Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tasikmalaya KOta, melakukan penyelidikan terkait dugaan aksi perundungan di lembaga pendidikan tersebut.
“Kami pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyelidikan. Sudah ada yang diperiksa. Kami sudah memeriksa korban dan saksi-saksi,” ucap AKP Agung Tri Poerbowo.
Editor : Agus Warsudi
aniaya santri penganiayaan santri perundungan anak kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan santri kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait