Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran sekolah yang diduga dilakukan mantan guru honorer MA. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

"Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk memebakar dua ruangan tersebut," ujar AKP Dede Sopandi.
 
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, pelaku MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara. II SOLIHIN


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network