GARUT, iNews.id - Terpidana terorisme jaringan JAD Jambi menyatakan ikrar dan janji setia kepada Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Garut, Kamis (13/1/2022). Selain itu, mantan teroris ini pun akan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.
Mulyanto bin Rahman, seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut ini terjerat kasus terorisme kelompok jaringan JAD Jambi dan mendapat vonis 5 tahun penjara.
Ikrar Mulyanto ditandai dengan pembacaan ikrar dan bersumpah yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila juga penghormatan dan mencium bendera merah putih. Janji setia itu disaksikan langsung  Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Kepala Kementerian Agama Garut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT serta Densus 88 Anti Teror Polri.
 
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga menandatangani berkas ikrar sebagai bukti sah bahwa warga binaan tersebut telah kembali ke NKRI.
 
Kepala Lapas Kelas IIB Garut mengatakan, setelah proses panjang dan atas kehendak sendiri yang bersangkutan meminta dan mengajukan untuk kembali ke NKRI. Yang bersangkutan juga melepaskan baiat yang telah dianut sebelumnya, di mana Mulyanto merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Gunungsindur, yang tinggal satu tahun lagi menghabiskan masa tahanannya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait