Fakta korban tewas dicekik ini dikuatkan oleh hasil autopsi yang dilakukan petugas forensik Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu. Di leher korban ditemukan luka memar bekas cekikan.
Sementara itu, pelaku Kasnudin mengatakan, hubungannya dengan korban sudah sangat dekat. "Kami sering bertemu, dua minggu sekali dan tidak jarang melakukan hubungan intim," kata Kasnudin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kasnudin dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pemandu lagu kasus perselingkuhan perselingkuhan pasangan selingkuh kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan indramayu kapolres indramayu mapolres indramayu
Artikel Terkait