"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan. Tersangka Kasnudin diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu di tempat persembunyiannya di Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Kaki pelaku ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Indramayu saat ekspos kasus di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).
AKBP Mokhamad Lukman Syarif menyatakan, antara korban RHY dengan pelaku Kasnudin terikat hubungan asmara. RHY yang merupakan PL di sebuah kafe remang-remang, merupakan selingkuhan Kusnandi.
Berdasarkan keterangan pelaku, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, sebelum pembunuhan terjadi, korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Korban melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Namun pertengkaran tak berlanjut. Mereka kemudian berhubungan intim.
"Lantaran sakit hati dengan kata-kata kasar korban, pelaku Kusnandi dendam. Seusai berhubungan intim, Kasnudin melampiaskan kekesalannya dengan mencekik leher korban RHY sampai tewas. Setelah itu, perhiasan, uang, motor, dan ponsel korban dibawa kabur oleh pelaku," ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif.
Editor : Agus Warsudi
pemandu lagu kasus perselingkuhan perselingkuhan pasangan selingkuh kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan indramayu kapolres indramayu mapolres indramayu
Artikel Terkait