Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya akhirnya menetapkan 14 tersangka karena terbukti telah mengeroyok dan mengianaya korban yang akan mencuri hingga tewas.
"Kami mengamankan 14 tersangka penganiayaan terhadap M yang akan mencuri di gugang sayur. Mereka menganiaya dengan menggunakan beragam senjata. Saat M tak sadarkan diri langsung dimasukan karung yang kemudian dikubur," kata Kapolres.
Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji hingga para tersangka djerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait