GARUT, iNews.id - Belasan warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok pencuri secara sadis hingga tewas. Mereka diketahui menganiaya korban dengan cara dipukul, dibacok hingga dibungkus karung kemudian dikubur hidup-hidup.
Aksi yang dilakukan para tersangka yang merupakan warga satu kampung ini berawal karena kesal terhadap korban yang kepergok hendak mencuri di kampungnya. Lantaran emosi yang tak terbendung sehingga terjadilah aksi main hakim sendiri.
Mereka menghabisi korban menggunakan beragam senjata mulai dari golok, cangkul, besi dan batu hingga senjata lain yang dibawa para tersangka.
Tak sampai di situ, korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dikubur hidup-hidup. Karena korban masih hidup ketika akan dikubur, salah seorang pelaku menggoroknya hingga tewas.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya akhirnya menetapkan 14 tersangka karena terbukti telah mengeroyok dan mengianaya korban yang akan mencuri hingga tewas.
"Kami mengamankan 14 tersangka penganiayaan terhadap M yang akan mencuri di gugang sayur. Mereka menganiaya dengan menggunakan beragam senjata. Saat M tak sadarkan diri langsung dimasukan karung yang kemudian dikubur," kata Kapolres.
Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji hingga para tersangka djerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait