Selama ini Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online dan sebanyak 13 tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut.
Pinjol ilegal meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong. Ancaman bahkan memperlihatkan foto konsumen dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan kreditur.
Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga menyebarkan foto asusila tersebut kepada keluarga nasabah, rekan kerja bahkan atasan kantor.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait