Delapan tersangka pinjol ilegal (dalam lingkaran merah) dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan di PN Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Yogyakarta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal dengan delapan tersangka.

Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna menyatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PN Bandung pada Selasa (22/3/2022). 

"Untuk (berkas perkara) pinjol (sudah) masuk semua," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung kepada wartawan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).  


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network