Delapan tersangka pinjol ilegal (dalam lingkaran merah) dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan di PN Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Entis Sutisna menyatakan, PN Bandung belum menentukan perangkat persidangan, seperti majelis hakim yang akan mengadili delapan tersangka kasus pinjol ilegal dan nomor perkara. "Yang jelas (berkas perkara pinjol ilegal Sleman) sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Nggak jauh beda," ujarnya. 

Panitera Muda Pidana PN Bandung menuturkan, terdapat delapan berkas perkara yang diterima PN Bandung. Berkas perkara ke delapan tersangka akan dipisah berdasarkan peran masing-masing. "Di-split, satu-satu," tutur Panitera Muda Pidana PN Bandung.

Diketahui, Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 86 karyawan pinjol, termasuk debt collector diringkus.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network