Keesok harinya, tersangka R dan P kembali ke rumah korban. Mereka mengubur jasad kelima korban dalam satu liang di belakang rumah. “Pelaku R dan P menyeret semua jenazah korban ke belakang rumah. Korban dikubur dalam satu liang di belakang rumah itu. Kemudian kedua tersangka membersihkan TKP untuk menghilangkan jejak,” tutur Kabid Humas.
Setelah semua selesai, pelaku R dan P kembali ke hotel. Keesokan harinya mereka kabur ke Bogor; lalu ke Demak dan Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya. Mereka kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025) dengan maksud menjadi anak buah kapal (ABK). Akhirnya, tersangka R dan P berhasil ditangkap pada Senin (8/9/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, sebelum membunuh kelima korban, tersangka sempat berbincang dengan Budi terkait bisnis minyak goreng. “Alibinya, pelaku R mengajak korban jual minyak goreng,” kata kapolres di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait