BANDUNG, iNews.id – Dua pelaku pembunuhan Sahroni sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah ditangkap setelah sepekan lebih menjadi buronan polisi.
Tersangka utama, Ririn alias Sobirin atau R (36) diketahui residivis kasus penganiayaan berat. Dia dibantu temannya, Prio alias P (24). Keduanya sedacara sadistis membunuh lima korban dan menguburkannya dalam satu liang di belakang rumah. Insiden mengerikan itu terjadi di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (29/8/2025).
Korban dalam kasus ini antara lain, Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta Ratu Khairunnisa (7) dan Bella (8 bulan) yang merupakan anak pasangan Budi dan Euis.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R sakit hati dan dendam terhadap korban Budi Awaludin lantaran menolak mengembalikan uang sewa mobil sebesar Rp750.000.
R yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat, mengajak temannya P, merencanakan pembunuhan terhadap korban Budi. Tersangka R dan P datang ke rumah korban pada Jumat (29/8/2025) malam.
Saat itu, R menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng dengan korban Budi Awaludin (45). Perbincangan antara pelaku R, P dan korban Budi berlanjut hingga menjelang tengah malam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, R dan P mengajak Budi melihat gudang di belakang rumah dengan alasan untuk bongkar muat minyak goreng nanti. Saat korban lengah, pelaku R memukul Budi dengan pipa besi.
Setelah korban Budi tersungkur dan tak bernyawa, pelaku R masuk ke kamar korban Sachroni (76). Tanpa belas kasihan, R memukul pria lanjut usia dengan pipa besi hingga tewas. Kemudian, R masuk ke kamar Euis Juwita Sari dan anak RK (7) yang sedang tidur pulas. Tersangka R memukul kepala kedua korban hingga tewas.
"Sedangkan bayi B berusia 8 bulan dibunuh oleh P dengan menenggelamkan korban ke ember (baskom) berisi air," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).
Setelah membunuh para korban, tutur Kabid Humas, kedua pelaku manggasak barang-barang berharga, seperti, mobil sedan Corolla, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai Rp7 juta.
“Kemudian (kedua tersangka) menginap di sebuah hotel. Sebelum sampai ke hotel, pelaku membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ujar Kombes Hendra.
Keesok harinya, tersangka R dan P kembali ke rumah korban. Mereka mengubur jasad kelima korban dalam satu liang di belakang rumah. “Pelaku R dan P menyeret semua jenazah korban ke belakang rumah. Korban dikubur dalam satu liang di belakang rumah itu. Kemudian kedua tersangka membersihkan TKP untuk menghilangkan jejak,” tutur Kabid Humas.
Setelah semua selesai, pelaku R dan P kembali ke hotel. Keesokan harinya mereka kabur ke Bogor; lalu ke Demak dan Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya. Mereka kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025) dengan maksud menjadi anak buah kapal (ABK). Akhirnya, tersangka R dan P berhasil ditangkap pada Senin (8/9/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, sebelum membunuh kelima korban, tersangka sempat berbincang dengan Budi terkait bisnis minyak goreng. “Alibinya, pelaku R mengajak korban jual minyak goreng,” kata kapolres di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait