BANDUNG, iNews.id - R (24) serta CN (25), dua pemuda pengangguran, warga Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, memperkosa anak di bawah umur (ABG). Sebelum memperkosa, pelaku R dan CN mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa kelam yang dialami korban itu terjadi pada 19 Maret 2022. Kasus berawal saat korban berpapasan dengan tersangka R dan CN. Kedua tersangka lalu mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.
"Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku berpura-pura mengantar korban. Setelah korban mau, akhirnya para tersangka mengajak korban ke suatu tempat untuk menenggak minuman keras," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait