Selain dua anggota genk motor, tutur Kapolres Indramayu, anggota Satreskrim Polres Indramayu juga meringkus lima pelaku curanmor berikut delapan unit sepeda motor hasil kejahatan dan sejumlah kunci letter T.
"Kelima tersangka/ merupakan specialis pencuri motor yang telah beraksi di sepuluh tempat berbeda dengan modus merusak kunci kendaraan. Tersangka biasanya menarget kendaraan secara acak di lingkungan sepi," tutur Kapolres Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Hafidh, dua anggota genk motor, AG dan WT dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penajara.
"Sedangkan lima tersangka curanmor dijerat pasal 363 dengan ancaman mininal lima tahun penjara," kata AKBP Hafidh.
Editor : Agus Warsudi
kasus pengeroyokan pengeroyokan pelaku pengeroyokan aksi penganiayaan kasus penganiayaan geng motor bentrok geng motor Aksi Brutal Geng Motor Kabupaten Indramayu polres indramayu
Artikel Terkait