Sebelum diketahui hamil, selama ini pelaku dan keempat anaknya memang menempati rumah bilik tersebut. Usai persetubuhan itu terjadi, korban AT (15) beserta kedua adiknya yang masih kecil-kecil dipindahkan ke Rumah Singgah P2TP2A.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pemindahan korban dan kedua adiknya ke rumah singgah dimaksudkan untuk menanggulangi trauma yang dialami. "Psikisnya terganggu, oleh karena itu kami berkoordinasi dengan P2TP2A," kata Kapolres Garut
Bagaimana pun, perbuatan AR terhadap anaknya terbilang bejat. Dia menyetubuhi anak keduanya berkali-kali sejak Januari hingga Juni 2022 hingga korban mengandung lima bulan. AR saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam hukuman berat selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
ayah hamili anak Ayah Hamili Anak Kandung ayah setubuhi anak ayah setubuhi anak kandung garut kabupaten garut ayah perkosa anak ayah perkosa anak kandung
Artikel Terkait