Rustandi Sanjaya mengatakan, penggelapan yang dilakukan GAS pun akhirnya terbongkar pada 2020 lalu atau saat puncak pandemi Covid-19, karena ada penurunan penjualan akibat pandemi.
Saat itu, perusahaan melakukan pengecekan stok kendaraan. Kejanggalan pun ditemukan. Pasalnya data stok dan barang yang tersedia tidak sesuai jumlah, yakni ada sekitar selisih 60 unit sepeda motor yang hilang. "Kemudian dilakukan audit internal dan eksternal. Disitu diketahui ada kerugian sekitar Rp1,4 miliar," ucapnya.
Di sisi lain, ujar Rustandi Sanjaya, Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel juga mendapat banyak aduan dari para konsumen atas ulah GAS tersebut. Sebab, walau sudah melakukan pembelian, mereka tidak mendapat STNK dan BPKB.
Untuk meredam keluhan konsumen, GAS menyiasati dengan pemberian servis dan oli gratis. "Jadi di sini pihak bengkel juga ikut dirugikan," tutur Rustandi Sanjaya.
Perusahaan, kata dia, sudah mencoba mengatasi permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun GAS selalu mengelak hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penggelapan Kasus penggelapan kasus penggelapan motor kasus penipuan dan penggelapan korban penggelapan dana pelaku penggelapan penggelapan Penggelapan aset indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait