Rustandi Sanjaya, kuasa hukum Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel menunjukkan laporan polisi kasus penggelapan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Peristiwa penggelapan, ujar Rustandi Senjaya, berawal saat Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel menjalin kerja sama dengan salah satu bank milik negara untuk pengadaan hadiah berupa unit motor bagi nasabah.

Namun dalam perjalanannya, pembayaran unit itu diketahui tidak dimasukan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi GAS.

"GAS ini menerima uang dari pihak bank (untuk pembayaran unit motor), tapi tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi. Stok unit kendaraan berkurang, akan tetapi uang hasil penjualannya mungkin dipergunakan untuk keperluan pribadi atau apapun itu," ujar Rustandi Sanjaya.

Karena itu, tutur Rustandi Sanjaya, untuk menutupi stok unit motor yang hilang, GAS diduga melakukan switching atau pengalihan uang dari penjualan kendaraan yang dibeli oleh konsumen lain, secara cash.

"GAS juga mengintervensi karyawan-karyawan mulai dari kasir, admin, dan lain sebagainya untuk menuruti apa yang dia perintahkan," tutur Rustandi Sanjaya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network