Rustandi Sanjaya, kuasa hukum Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel menunjukkan laporan polisi kasus penggelapan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Eks Kepala Cabang (Kacab) Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel, Kabupaten Indramayu, berinisial GAS diduga melakukan tindak pidana penggelapan unit kendaraan. Atas perbuatannya itu, perusahaan melaporkan GAS ke Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah membenarkan menerima laporan tersebut. 

Saat ini, GAS telah jadi tersangka kasus penggelapan itu dan sedang dalam pencarian polisi. "Sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasatreskrim Polres Indramayu.

Sementara itu, Rustandi Senjaya, kuasa hukum Dealer Dwi Setia Kawan Motor Karangampel mengatakan, berdasarkan hasil audit internal, diketahui akibat ulah pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

"Penggelapan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Saat itu, dia (GAS) menjabat sebagai kepala cabang," kata Rustandi Sanjaya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (18/11/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network